Pertanyaan
1.
Saya sering melihat pria yang sholat dengan
sarung di atas mata kaki. Apakah itu dianjurkan dalam sholat? Jika memang
dianjurkan, apa dalilnya?
2.
Di Jakarta lahan parkir sering digunakan untuk sholat
jumat. Apalagi di pusat perbelanjaan, sering orang-orang di sana
menggunakannya, mengingat untuk pergi ke mesjid cukup jauh. Selama ini mereka
hanya berpikir yg penting bershalat Jum'at. Walaupun bukan di dalam masjid dan
menghindari dari lalai shalat Jumat. Yang ingin saya tanyakan apakah
shalat Jumat yang dilakukan di luar masjid tersebut sah? Jarak antara
pusat perbelanjaan(mall) ke masjid kira-kira 3 km.
Jawaban
1.
Perilaku tersebut berdasarkan
dalil hadits:
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ َقالَ سَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِي
صَلَاتِهِ خُيَلَاءَ
فَلَيْسَ مِنْ اللَّهِ فِي حِلٍّ وَلَا حَرَامٍ
Diriwayatkan dari Ibn Mas’ud, dia berkata, “Saya
mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang menjulurkan sarung dalam
shalatnya karena angkuh/sombong maka orang itu tidaklah menuju Allah dan juga
tidak menjalankan kewajiban-Nya." (HR. Abu Dawud)
Hadits di atas
menunjukkan bahwa seseorang tidak diperkenankan menjulurkan pakaiannya melebihi
betis untuk kesombongan. Bila hal itu dilakukannya dalam sholat maka orang
tersebut dianggap tidak menjalankan sholat karena Allah. Potongan terakhir dari
hadits di atas fa laisa min Allah fi hillin wa laa haraamin oleh Imam
Nawawi ditafsiri sebagai orang tersebut membebaskan diri dari Allah dan
melepaskan diri dari agama Allah. Sebagian ulama yang lain menafsiri bahwa
orang tersebut tidak mengimani kehalalan dan keharaman (yang ditentukan) Allah.
Lebih jelas baca Faidul Qodir Juz 6 halaman 68.
Namun dengan hadits di
atas, kita tidak bisa serta merta menuduh orang yang menjulurkan bajunya ketika
shalat atau dalam keadaan yang lain sebagai orang yang melepaskan dirinya dari
agama Allah, atau menganggap orang itu melanggar larangan Rasulullah. Karena dalam kesempatan yang lain Rasulullah bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ
خُيَلَاءَ
لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَ
أَبُو بَكْرٍ
إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلَّا أَنْ
أَتَعَاهَدَ
ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِنَّكَ لَسْتَ تَصْنَعُ ذَلِكَ خُيَلَاءَ
Abdullah Ibn Umar berkata
bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa menjulurkan bajunya karena
sombong/tinggi hati, maka Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat".
Kemudian Abu Bakar Assiddiq berkata, "Salah satu dari bagian bajuku
(selalu) terjulur kecuali bila aku menjaganya terus (agar tidak terjulur)."
Kemudian Rasulullah menjawab, "Sesungguhnya engkau berbuat demikian
tidak karena sombong". (HR. Bukhari)
Hadits ini menjelaskan
bahwa keharaman menjulurkan baju/celana/sarung melebihi mata kaki adalah bila
hal itu dilakukan karena kesombongan atau kepongahan seperti bila kita melihat
mempelai pengantin yang bajunya dibuat menjulur hingga beberapa meter. Karena
itu pulalah Al Habib Husein Ibn Alwy Ibn Aqiel menyatakan bila seseorang
menggunakan pakaian/celana/sarung yang panjangnya melebihi mata kaki bukan
karena sombong tetapi lebih ditujukan pada keindahan, maka hal itu tidaklah
haram, bahkan dia menjalankan kesunnahan yang lain. Pernyataan Habib Husein ini
diperkuat oleh hadits riwayat Muslim yang menyatakan:
عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ
كِبْرٍ قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ
يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ
حَسَنَةً
قَالَ إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ
بَطَرُ
الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
Dari Rasulullah bersabda,
"Tidaklah masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan
sebesar biji sawi”. Seseorang berkata, "Sesungguhnya ada
seseorang yang menyukai bajunya bagus dan alas kakinya bagus.” Rasulullah
menjawab, “Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan.
Kesombongan itu adalah penyalahgunaan kebenaran dan meremehkan manusia.”
2.
Mengenai shalat Jumat, ada
beberapa syarat yang harus dipenuhkan dalam mendirikan shalat Jumat. Di antara yang terkait dengan pertanyaan adalah:
"Diadakan dalam
bangunan tidak harus di masjid, bukan tanah lapang atau jalanan. Kecuali bila
tanah lapang atau jalanan itu bersambung sebagai limpahan jamaah dari
masjid."
Berdasar Kifayatul Akhyar Juz 1 halaman 147:
وَيُشْتَرَطُ فِى الأَبْنِيَةِ أَنْ تَكُونَ
مُجْتَمِعَةً فَلَو تَفَرَّقَتْ لَمْ يَكْفِ
Dan disyaratkan bangunan
yang digunakan merupakan tempat yang (luas untuk) mengumpulkan, kalau bangunan
itu terpisah maka tidaklah cukup. Diikuti oleh minimal 40 orang
mustautin/penduduk setempat/orang yang bukan tamu di daerah itu.
وَأَنْ يَكُونَ العَدَدُ
أَرْبَعِيْنَ مِنْ أَهْلِ الجُمْعَةِ
Dan jumlahnya harus ada 40 orang dari ahli Jumat.
Pada keputusan Muktamar NU ke 27 di Situbondo disebutkan bahwa:
o Menyelenggarakan shalat
Jumat di tempat-tempat seperti kantor, apabila diikuti warga yang tinggal
menetap (sampai bilangan yang menjadi syarat sahnya Jumatan).
o Tidak ada penyelenggaraan
Jumatan ganda. Jarak minimal antara pendirian Jumatan yang satu dengan yang
lain menurut Keputusan Muktamar NU ke-6 di Pekalongan adalah 1666.667
meter.
o Maka hukum pendirian
Jumat yang dilakukan adalah sah.
Apabila seluruh jamaah
merupakan musafir, tidak ada penduduk setempat yang mengikuti, maka menurut
Imam Syafi'i hukumnya tidak sah. Tetapi menurut Imam Abu Hanifah sah berdasar
kitab Majmu’ juz 4 halaman 505:
)فَرْعٌ)
لاَ تَنْعَقِدُ الجُمُعَةُ عِنْدَنَا لِلْعَبْدِ وَلاَ المُسَافِرِيْنَ وَبِهِ قَالَ الجُمْهُور.
وَقَالَ أَبُو حَنِيْفَةَ تَنْعَقِدُ
(Pasal) Tidak sah jumat
menurut kita (madzhab Syafi'i) bagi seorang hamba sahaya dan bagi orang
musafir. Hal ini juga merupakan pendapat mayoritas ulama. Imam Abu Hanifah
berkata, "(Jumatnya hamba dan musafir) sah."
Yang dimaksud tidak sah
dalam dalil di atas adalah seorang musafir atau hamba sahaya tidak dapat
melengkapi kebutuhan 40 orang jamaah yang menetap. Seandainya ada jamaah Jumat
yang memenuhi persyaratan dan diikuti oleh sang musafir, maka shalat Jumat bagi
musafir itu sah.
Mengingat repotnya
ketentuan jumat ini, maka sebenarnya bepergian pada hari Jumat tidak
dianjurkan. Bahkan bila kita berangkat sesudah subuh dan yakin akan ketinggalan
Jumat maka hukum bepergian itu menjadi haram. Berdasar kitab Majmu’ juz 8 halaman 84:
قال أصحابنا فان كان يوم جمعة خرجوا قبل طلوع
الفجر لان السفر يوم الجمعة بعد الفجر وقبل الزوال إلى حيث لا تصلى الجمعة حرام في
أصح القولين
Ulama Syafi'iyah berkata,
"Andai pada hari Jumat orang-orang keluar sebelum fajar (maka keluarnya
tidak masalah). Karena bepergian pada hari Jumat setelah fajar dan sebelum
tergelincirnya matahari hingga seseorang itu tidak menjalankan shalat Jumat
hukumnya haram menurut pendapat terbaik dari dua pendapat."
Semoga dapat dipahami.
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
BalasHapussedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau